Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. surat permohonan tertulis;
b. fotokopi identitas atau kartu Keluarga;
c. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau Pendamping;
d. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait Perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali;
e. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status
Saksi, Korban, pelapor, Saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana;
f. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang; dan
g. kronologi uraian peristiwa tindak pidana.
(2) Dalam hal alamat tempat tinggal berbeda dengan domisili Pemohon, persyaratan fotokopi identitas atau kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilengkapi dengan surat keterangan atau informasi tentang domisili Pemohon.
Koreksi Anda
