Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penelaahan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Petugas LPSK dapat melakukan investigasi dan/atau Asesmen.
Koreksi Anda