Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 permohonan dinyatakan lengkap, LPSK dapat menerbitkan SPDPP paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak syarat formil permohonan dinyatakan lengkap. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. memastikan kelayakan Pemohon dalam memperoleh Perlindungan; dan/atau b. menentukan bentuk Perlindungan. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak SPDPP diterbitkan. (4) Dalam hal diperlukan, jangka waktu penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda