Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) LPSK memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, LPSK dapat memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan.
Koreksi Anda
