Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, LPSK dapat memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan.
Koreksi Anda