Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Permohonan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon datang langsung ke kantor LPSK. (3) Permohonan yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan melalui: a. jasa pengiriman; b. faksimili; c. surat elektronik; d. laman resmi LPSK; atau e. aplikasi telepon selular.
Koreksi Anda