Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibuat secara tertulis, ditanda tangani dan/atau diajukan oleh Pemohon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi;
b. Korban;
c. pelapor;
d. Saksi pelaku; atau
e. ahli.
(3) Dalam hal Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan Perlindungan dapat diajukan oleh:
a. Keluarga;
b. Pendamping dan/atau kuasa hukum;
c. aparat penegak hukum;
d. pejabat atau instansi terkait yang berwenang; atau
e. pengampu jika permohonan Perlindungan diajukan untuk anak.
Koreksi Anda
