Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibuat secara tertulis, ditanda tangani dan/atau diajukan oleh Pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi; b. Korban; c. pelapor; d. Saksi pelaku; atau e. ahli. (3) Dalam hal Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan Perlindungan dapat diajukan oleh: a. Keluarga; b. Pendamping dan/atau kuasa hukum; c. aparat penegak hukum; d. pejabat atau instansi terkait yang berwenang; atau e. pengampu jika permohonan Perlindungan diajukan untuk anak.
Koreksi Anda