Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK dapat memberikan Perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda