Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat dan tata cara permohonan kompensasi atau restitusi bagi Saksi dan/atau Korban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda