Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Perlindungan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Pimpinan LPSK.
(2) Perlindungan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(3) Jangka waktu Perlindungan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna Pimpinan LPSK.
(4) Dalam hal jangka waktu Perlindungan Darurat atau perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berakhir, tindak lanjut layanan Perlindungan diberikan berdasarkan keputusan rapat paripurna Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda
