Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Darurat dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan LPSK.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan paling sedikit 2 (dua) orang Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda
