Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Darurat dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan LPSK. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan paling sedikit 2 (dua) orang Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda