Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Perlindungan Darurat kepada Pemohon dan/atau Keluarga Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pertimbangan: a. adanya ancaman atau potensi ancaman nyata yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa Pemohon atau Keluarganya; b. kebutuhan proses penegakan hukum terkait keterangan Pemohon; dan/atau c. Pemohon memerlukan tindakan medis dan/atau psikologis dengan segera.
Koreksi Anda