Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Perlindungan Darurat kepada Saksi dan/atau Korban termasuk Keluarganya. (2) Perlindungan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda