Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perlindungan yang telah dilakukan penelaahan diajukan dalam bentuk risalah permohonan Perlindungan.
(2) Risalah permohonan Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari kepada rapat paripurna Pimpinan LPSK.
(3) Rapat paripurna Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mengambil keputusan.
Koreksi Anda
