Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. memperoleh Perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk Perlindungan dan dukungan keamanan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat penerjemah; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; i. dirahasiakan identitasnya; j. mendapat identitas baru; k. mendapat tempat kediaman sementara; l. mendapat tempat kediaman baru; m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; n. mendapat nasihat hukum; o. memperoleh Bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; p. mendapat pendampingan; q. Bantuan medis termasuk biaya pemakaman; r. Bantuan rehabilitasi psikologis; s. Bantuan rehabilitasi psikososial; t. Bantuan santunan bagi Keluarga dalam hal Korban meninggal dunia akibat tindak pidana terorisme; u. fasilitasi kompensasi; v. fasilitasi restitusi; dan/atau w. Perlindungan hukum.
Koreksi Anda