Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban.
Koreksi Anda