Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. 3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. 4. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban. 6. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Saksi dan/atau Korban untuk mendampinginya selama proses permohonan perlindungan untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri Korban dan/atau Saksi. 7. Pimpinan LPSK adalah 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK dan 6 (enam) orang Wakil Ketua merangkap Anggota LPSK yang membidangi urusan tertentu sesuai dengan keputusan Ketua LPSK. 8. Petugas LPSK adalah pejabat atau pegawai LPSK yang diberi tugas untuk melaksanakan pelayanan penerimaan dan/atau penelaahan permohonan perlindungan. 9. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. 11. Penelaahan adalah serangkaian kegiatan, tindakan yang dilakukan oleh petugas LPSK guna pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta dan analisis untuk menyimpulkan kelayakan permohonan Perlindungan. 12. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan yang selanjutnya disingkat SPDPP adalah surat yang dikeluarkan oleh LPSK kepada Pemohon sebagai tindaklanjut atas permohonan Perlindungan yang disampaikan. 13. Investigasi adalah serangkaian kegiatan, tindakan untuk mendapatkan data dan informasi atau keterangan atas suatu permohonan terkait sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan. 14. Perlindungan Darurat adalah perlindungan yang diberikan sesaat setelah permohonan diajukan yang ditetapkan dengan keputusan LPSK atau perlindungan kepada korban tindak pidana terorisme sesaat setelah peristiwa. 15. Keputusan LPSK adalah segala putusan yang ditetapkan oleh Pimpinan LPSK yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara terbanyak. 16. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda