Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SMPL menghasilkan keputusan LPSK.
(2) Jenis keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. keputusan diterima;
b. keputusan ditolaknya; dan/atau
c. keputusan pemberian rekomendasi.
(3) Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. jenis program perlindungan;
b. dasar pertimbangan pemberian Keputusan LPSK;
c. jangka waktu pemberian program perlindungan;
d. besaran biaya pemberian program bantuan;
dan/atau
e. besaran nilai kompensasi atau restitusi.
(4) Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan.
(5) Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda
