Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat pengambilan keputusan; b. kehadiran peserta; c. agenda SMPL; dan d. rincian isi keputusan. (2) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan lampiran yang memuat: a. surat undangan SMPL; b. daftar hadir; c. catatan tertulis pendapat pimpinan LPSK serta peserta SMPL perihal pembahasan dalam pelaksanaan SMPL; dan d. rekapitulasi keputusan.
Koreksi Anda