Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam keputusan LPSK mengenai:
a. permohonan perlindungan;
b. perubahan program perlindungan;
c. perpanjangan perlindungan;
d. penghentian jenis program perlindungan;
e. penilaian ganti rugi; dan/atau
f. perbaikan keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan substansi perlindungan.
(4) Dalam hal pimpinan LPSK tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak suaranya dihitung menurut suara yang mewakilinya.
Koreksi Anda
