Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peserta SMPL selain pimpinan LPSK ingin memberikan saran dan pendapat dapat diberikan berdasarkan persetujuan ketua sidang.
Koreksi Anda