Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Dalam hal peserta SMPL selain pimpinan LPSK ingin memberikan saran dan pendapat dapat diberikan berdasarkan persetujuan ketua sidang.
Koreksi Anda
