Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (2) Dalam hal tertentu, pelaksanaan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada minggu berikutnya.
Koreksi Anda