Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan SMPL. (2) Perlengkapan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda