Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risalah dan laporan penilaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan SMPL. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan risalah dan laporan penilaian ganti rugi kepada unit kerja yang menangani urusan di bidang penyiapan dukungan persidangan dan administrasi putusan sebagai bahan SMPL.
Koreksi Anda