Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari: a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau c. tim penilai ganti rugi.
Koreksi Anda