Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban.
Koreksi Anda
