Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Bahan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa:
a. risalah permohonan perlindungan;
b. risalah perubahan jenis program perlindungan;
c. risalah perpanjangan perlindungan;
d. risalah penghentian program perlindungan;
e. laporan penilaian ganti rugi; dan/atau
f. risalah perbaikan keputusan, dapat dilampirkan dokumen dalam bentuk tabel dan/atau matriks.
Koreksi Anda
