Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agenda SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk membahas: a. permohonan perlindungan; b. perubahan program perlindungan; c. perpanjangan perlindungan; d. penghentian jenis program perlindungan; e. penilaian ganti rugi; f. perbaikan keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan substansi perlindungan; dan/atau g. hal lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan LPSK. (2) Pembahasan permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. permohonan perlindungan yang baru diajukan; b. perpanjangan penelaahan permohonan; c. permohonan yang tidak dilanjutkan penelaahan; dan/atau d. perlindungan darurat. (3) Pembahasan perubahan program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk penambahan program perlindungan dan/atau pengurangan program perlindungan. (4) Pembahasan penghentian jenis program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penghentian program perlindungan; atau b. pengakhiran perlindungan. (5) Pembahasan penilaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. fasilitasi restitusi; atau b. fasilitasi kompensasi. (6) Pembahasan perbaikan keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan substansi perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. jenis keputusan; b. jenis program perlindungan; c. jangka waktu pemberian program perlindungan; d. besaran biaya pemberian program bantuan; dan/atau e. besaran nilai ganti rugi. (7) Agenda SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas sesuai dengan urutan yang telah disusun oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan. (8) Dalam hal agenda SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum selesai di bahas, pembahasan dilaksanakan pada SMPL berikutnya. (9) Dalam hal terdapat agenda SMPL yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, ketua sidang MEMUTUSKAN untuk menunda pemberian perlindungan. (10) Permohonan perlindungan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diajukan kembali pada SMPL berikutnya.
Koreksi Anda