Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. undangan SMPL; b. agenda SMPL; c. bahan SMPL; dan d. perlengkapan SMPL.
Koreksi Anda