Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) SMPL diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal LPSK dibantu oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan.
(2) Penyelenggaraan SMPL terdiri atas:
a. penyiapan; dan
b. pelaksanaan.
(3) Penyelenggaraan SMPL dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan.
Koreksi Anda
