Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjamin efektivitas penerapan Standar Pelayanan. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan terhadap Standar Pelayanan di lingkungan LPSK.
Koreksi Anda