Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan sebagai berikut: a. penerimaan permohonan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. tindakan proaktif dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; c. pemberian perlindungan darurat dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; d. pemberian perlindungan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan e. informasi publik dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda