Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Organisasi Penyelenggara sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat menyusun standar operasional prosedur masing-masing pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda