Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pimpinan Organisasi Penyelenggara sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat menyusun standar operasional prosedur masing-masing pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
