Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam hal Korban yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 merupakan Korban warga negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Republik INDONESIA, pemberian Kompensasi dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
