Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan, Kompensasi dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan Korban.
(2) Kebutuhan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan/atau kebutuhan mendesak lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi paling sedikit 4 (empat) rangkap.
(4) Berita acara pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh petugas LPSK, penerima Kompensasi, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam hal Korban telah berumur 18 (delapan belas) tahun dan/atau telah di bawah pengampuan, LPSK memberikan Kompensasi dengan menyerahkan buku rekening bank kepada Korban.
Koreksi Anda
