Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi Korban yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan dititipkan di LPSK. (2) Kompensasi yang dititipkan di LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di dalam buku rekening bank atas nama Korban. (3) Pembuatan dan penyimpanan buku rekening atas nama Korban dilakukan oleh unit kerja LPSK yang menangani urusan di bidang Kompensasi.
Koreksi Anda