Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian Kompensasi tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
