Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian Kompensasi tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda