Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi paling sedikit 4 (empat) rangkap. (2) Berita acara pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas LPSK, penerima Kompensasi dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda