Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi paling sedikit 4 (empat) rangkap.
(2) Berita acara pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas LPSK, penerima Kompensasi dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
