Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban dalam rangka pemenuhan hak Korban dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara.
Koreksi Anda
