Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Untuk pemberian Bantuan Medis yang diberikan sesaat setelah peristiwa kepada Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban di luar wilayah Republik INDONESIA diberikan berdasarkan hasil koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang meliputi:
a. identifikasi kebutuhan layanan kesehatan dan/atau tempat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh Korban;
dan/atau
b. identifikasi skema pembiayaan pelaksanaan pemberian Bantuan Medis.
Koreksi Anda
