Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan/atau Psikologis bagi Korban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda