Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan/atau Psikologis bagi Korban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
