Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk permohonan Kompensasi yang diajukan oleh warga negara INDONESIA yang menjadi korban di luar wilayah republik INDONESIA, permohonan Kompensasinya beserta Keputusan LPSK yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, disampaikan dengan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Salinan surat permohonan penetapan beserta keputusan, pertimbangan dan rekomendasi LPSK disampaikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
Koreksi Anda