Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
surat pengantar penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK, pertimbangan dan rekomendasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Korban, Keluarga, Ahli Waris, atau Kuasanya.
Koreksi Anda