Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian Santunan, LPSK MENETAPKAN pemberian besaran Santunan terhadap keluarga korban tindak pidana terorisme yang meninggal dunia sesuai dengan besaran yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. (2) Penetapan pemberian besaran Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Korban dinyatakan meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda