Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian tentang peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dapat memuat: a. informasi tentang peristiwa tindak pidana terorisme; b. informasi tentang kondisi medis dan/atau psikologis Korban; dan/atau c. informasi tentang dampak dari peristiwa tindak pidana terorisme. (2) Dalam hal fotokopi identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan Pasal 26 ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, pemohon dapat melengkapi dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili pemohon.
Koreksi Anda