Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(2) Permohonan Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
(3) Dalam hal Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya belum mendapatkan surat keterangan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Untuk permohonan bantuan medis juga dilengkapi dengan resume medis Korban.
Koreksi Anda
