Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan substantif dan penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
Koreksi Anda