Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan substantif dan penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
Koreksi Anda
