Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan kerugian untuk Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. Korban meninggal dunia; b. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau c. hilang atau rusaknya harta benda.
Koreksi Anda