Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Penghitungan kerugian untuk Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Korban meninggal dunia;
b. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
c. hilang atau rusaknya harta benda.
Koreksi Anda
