Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan administratif selesai dilaksanakan. (2) Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan LPSK. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan proses peradilan yang berlangsung terkait tindak pidana terorisme yang berhubungan dengan permohonan.
Koreksi Anda