Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan untuk tingkat derajat luka Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan ahli yang menyatakan korban dengan tingkat derajat: a. luka berat; b. luka sedang; atau c. luka ringan. (2) Hasil pemeriksaan untuk tingkat derajat luka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan keterangan kondisi luka Korban yang selanjutnya dijadikan pertimbangan oleh LPSK untuk penghitungan besaran kerugiannya. (3) Hasil pemeriksaan kondisi psikologis Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan yang menyatakan: a. kondisi psikologis; dan/atau b. kebutuhan layanan rehabilitasi psikologis lanjutan yang dibutuhkan Korban. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikeluarkan oleh dokter, psikolog, dan/atau ahli pemeriksa yang ditetapkan atau ditunjuk dengan surat tugas oleh Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda