Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menelaah: a. status pemohon terhadap korban dalam hal permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris, atau kuasanya; b. uraian peristiwa yang dialami oleh Korban; c. kondisi medis Korban; d. kondisi psikologis dan/atau psikososial Korban; e. penyebab luka atau meninggalnya Korban merupakan akibat dari peristiwa tindak pidana terorisme; f. kompensasi yang pernah didapat oleh Korban dari negara asal, dalam hal permohonan kompensasi diajukan oleh warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme di INDONESIA; g. layanan Bantuan Medis, Psikologis, dan/atau Psikososial yang pernah didapat oleh Korban, baik dari LPSK maupun instansi terkait lainnya; h. kebutuhan layanan Bantuan Medis, Psikologis, dan/atau Psikososial yang dibutuhkan oleh Korban selanjutnya; dan/atau i. informasi atau keterangan lain yang diperlukan. (2) Selain dilakukan untuk menelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkait dengan keperluan penghitungan Kompensasi, pemeriksaan substantif juga dilakukan untuk menelaah: a. tingkat derajat luka yang dialami oleh Korban; b. kerugian Korban atas hilangnya penghasilan atau pendapatan; dan/atau c. kerugian Korban atas hilang atau rusaknya harta benda Korban. (3) Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPSK dapat meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen dari Korban, Keluarga, ahli waris, kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda