Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menelaah:
a. status pemohon terhadap korban dalam hal permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris, atau kuasanya;
b. uraian peristiwa yang dialami oleh Korban;
c. kondisi medis Korban;
d. kondisi psikologis dan/atau psikososial Korban;
e. penyebab luka atau meninggalnya Korban merupakan akibat dari peristiwa tindak pidana terorisme;
f. kompensasi yang pernah didapat oleh Korban dari negara asal, dalam hal permohonan kompensasi diajukan oleh warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme di INDONESIA;
g. layanan Bantuan Medis, Psikologis, dan/atau Psikososial yang pernah didapat oleh Korban, baik dari LPSK maupun instansi terkait lainnya;
h. kebutuhan layanan Bantuan Medis, Psikologis, dan/atau Psikososial yang dibutuhkan oleh Korban selanjutnya; dan/atau
i. informasi atau keterangan lain yang diperlukan.
(2) Selain dilakukan untuk menelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkait dengan keperluan penghitungan Kompensasi, pemeriksaan substantif juga dilakukan untuk menelaah:
a. tingkat derajat luka yang dialami oleh Korban;
b. kerugian Korban atas hilangnya penghasilan atau pendapatan; dan/atau
c. kerugian Korban atas hilang atau rusaknya harta benda Korban.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPSK dapat meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen dari Korban, Keluarga, ahli waris, kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
